Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);

4.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);

5.    Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;

6.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5059);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5330);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5853);

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);

14 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama;

15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;

 

17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, karoseri dan bak muatan serta komponen-komponennya;

18. Peraturan  Menteri Perhubungan Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;

 

19. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 5);

 

20. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 7);

 

21. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumedang;

 

22. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;

 

23.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;

 

24. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;

 

25. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah.

 

2 Persyaratan

1.    jenis kendaraan;

2.    penyelenggaraan pelayanaan;

3.    formulir permohonan dan berita acara pengujian berkala kendaraan bermotor;

4.    kartu induk;

5.    bukti lulus uji;

6.    persyaratan;

7.    tempat pelayanan;

8.    waktu pelayanan;

9.    petugas penguji;

10. mekanisme pelayanan pengujian;

11. prosedur pemeriksaan teknis

12. pelayanan pengujian lainnya;

13. biaya pengujian  kendaraan bermotor;

14. tempat pengaduan/ komplain.

3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan Keur 
6 Pengelola Pengaduan
  1. Pengadu/masyarakat melaporkan pengaduan melalui sarana pengaduan melalui:

a)  Telepon ke Nomor (0261) 201681

b)  Website : dishub.sumedangkab.go.id

c)  Email Pengaduan:

[email protected]

d)  Instagram

e)  Facebook

f)  Kotak Pengaduan

g)  datang Langsung

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

ruang tunggu

8 Kompetensi Pelaksana

sertifikasi Penguji

9 Pengawasan Internal

Monitoring dan evaluasi kinerja dan hasil pada setiap triwulan

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Sarana pelayanan memenuhi persyaratan pelayanan

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Dilaksanakan secara berkala oleh atasan langsung

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. rapat koordinasi teknis;
  2. surat edaran;
  3. pertemuan penguji;
  4. memberikan supervisi pelaksanaan pengujian berkala;
  5. membuat rekomendasi untuk pengangkatan, peningkatan dan pencabutan kompetensi penguji.