Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang merupakan unsur Pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Sumedang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan
Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang merupakan unsur Pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Sumedang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan
Jalan Prabu Gajah Agung No.19 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang