Tugas Pokok dan Fungsi

Our Main Task

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan

  1. Perumusan kebijakan bidang perhubungan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan;
  3. Pelaksanaa evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perhubungan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;