- Perumusan kebijakan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan;
- Pelaksanaa evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perhubungan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;


