a. Mengendalikan kegiatan berkaitan dengan ketatausahaan, rumah
tangga, keuangan dan kepegawaian dinas.
b. Menetapkan dokumen rencana umum pengadaan barang dan jasa
pemerintah pada Dinas Perhubungan.
c. Menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan
rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder kabupaten, jaringan trayek
angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan, jaringan
lintas angkutan barang pada jaringan jalan.
d. Menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin).
e. Menetapkan kebijakan teknis tentang manajemen
rekayasa lalu lintas di wilayah Kabupaten.
f. Menetapkan kebijakan teknis tentang kegiatan
dalam rangka pengaturan dan penentuan jaringan lintas angkutan penumpang umum
dalam trayek di wilayah Kabupaten.
g. Menetapkan kebijakan teknis tentang kegiatan
pembangunan pengelolaan dan pengembangan jaringan lalu lintas.
h. Menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan
rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar ruang
lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
i. Menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas
dan sinergitas penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian operasional lalu
lintas.
j. Menetapkan kebijakan teknis tentang penerangan
jalan umum (PJU), Penerangan Jalan Lingkungan (PJL), Lampu Hight Mass (LHM) dan
ruang terbuka.
k. Menentukan kebijakan teknis tentang penentuan
lokasi pemasangan penerangan jalan umum.
l. Menetapkan kebijakan teknis tentang pengaturan
waktu operasional PJU, PJL dan LHM.
m. Menetapkan kebijakan teknis tentang koordinasi
teknis dengan instansi terkait PJU, PJL, dan LHM.
n. Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan
pemeliharaan sarana dan prasarana PJU, PJL, dan LHM.
o. Menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan
inventarisasi, pengkajian kebutuhan, pemasangandan/atau pendirian dan
pembongkaran sarana dan psarana PJU, PJL dan LHM.
p. Menetapkan kebijakan teknis tentang pengaturan
waktu operasional PJU, PJL dan LHM termasuk instalasi kelistrikan.
q. Menetapkan kebijakan teknis tentang penyiapan
dan pemrosesan pertimbangan teknis perizinan di bidang PJU, PJL, dan LHM.