Tugas Pokok dan Fungsi

Our Main Task

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan

a.  Mengendalikan kegiatan berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian dinas.

b.  Menetapkan dokumen rencana umum pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Dinas Perhubungan.

c.   Menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan.

d.  Menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin).

e.  Menetapkan kebijakan teknis tentang manajemen rekayasa lalu lintas di wilayah Kabupaten.

f.    Menetapkan kebijakan teknis tentang kegiatan dalam rangka pengaturan dan penentuan jaringan lintas angkutan penumpang umum dalam trayek di wilayah Kabupaten.

g.  Menetapkan kebijakan teknis tentang kegiatan pembangunan pengelolaan dan pengembangan jaringan lalu lintas.

h.  Menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.

i.    Menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas.

j.    Menetapkan kebijakan teknis tentang penerangan jalan umum (PJU), Penerangan Jalan Lingkungan (PJL), Lampu Hight Mass (LHM) dan ruang terbuka.

k.   Menentukan kebijakan teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum.

l.    Menetapkan kebijakan teknis tentang pengaturan waktu operasional PJU, PJL dan LHM.

m. Menetapkan kebijakan teknis tentang koordinasi teknis dengan instansi terkait PJU, PJL, dan LHM.

n.  Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana PJU, PJL, dan LHM.

o.  Menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan inventarisasi, pengkajian kebutuhan, pemasangandan/atau pendirian dan pembongkaran sarana dan psarana PJU, PJL dan LHM.

p.  Menetapkan kebijakan teknis tentang pengaturan waktu operasional PJU, PJL dan LHM termasuk instalasi kelistrikan.

q.  Menetapkan kebijakan teknis tentang penyiapan dan pemrosesan pertimbangan teknis perizinan di bidang PJU, PJL, dan LHM.