Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 T ahun 2012 tentang Kendaraan.

4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

6. SOP Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang.

2 Persyaratan

1. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
2. Sertifikat Uji Tipe (SUT).
3. Fotokopi STNK kendaraan.
4. Tanda bukti kepemilikan trayek untuk angkutan umum/pariwisata.
5. Surat tera BMKG untuk mobil tangki.
6. Kendaraan dihadirkan untuk pemeriksaan fisik dan teknis.

3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

1. Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (smart card).
2. Sertifikat lulus uji.
3. Stiker hologram tanda lulus uji.
4. Nomor uji kendaraan bermotor. .

6 Pengelola Pengaduan
  1. Pengadu/masyarakat melaporkan pengaduan melalui sarana pengaduan melalui:

a)  Telepon ke Nomor (0261) 201681

b)  Website : dishub.sumedangkab.go.id

c)  Email Pengaduan:

[email protected]

d)  Instagram 

e)  Facebook

f)  Kotak Pengaduan

g)  datang Langsung

  1. Petugas Pengaduan Melaporkan Pengaduan ke Kepala Dinas
7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Loket pelayanan.
2. Ruang tunggu.
3. Gedung pengujian kendaraan bermotor.
4. Peralatan uji mekanis kendaraan.
5. Komputer dan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor.
6. Area parkir kendaraan uji.

8 Kompetensi Pelaksana

1.    Kompetensi Pegawai:

a.    Petugas memiliki sertifikat Pengujian Kendaraan Bermotor

b.    pengoperasian sistem informasi PKB

c.    serta memiliki kemampuan pelayanan publik yang baik

D. Pendidikan minimal SLTA Sederajat.

9 Pengawasan Internal

1.    Monitoring dan Evaluasi dan atau pembuatan Laporan Akhir Tahun

2.    Pengawasan langsung oleh atasan  

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

1.     Kepastian waktu pelayanan

2.     Kepastian kualitas pelayanan

3.     Kepastian persamaan perlakukan pelayanan

4.     Kepastian transparansi pelayanan.

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1. Pengujian dilakukan menggunakan alat yang terkalibrasi.
2. Data dan dokumen kendaraan dijaga kerahasiaannya. 
3. Pelayanan dilaksanakan pada lingkungan kerja yang aman, tertib, dan nyaman.
4. Keselamatan petugas dan pemohon menjadi prioritas selama proses pelayanan berlangsung.

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.    Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat per Triwulan

2.    Evaluasi langsung oleh pimpinan

3.    Audit oleh Inspektorat