Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1.    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);

2.    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1392);

3.    Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3263/KP.108/DRJD/2018 tentang Kompetensi Pengelolaan Sistem Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Terkoordinasi (Area Traffic Control System);

2 Persyaratan

1. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
2. Sertifikat Uji Tipe (SUT).
3. Fotokopi STNK kendaraan.
4. Tanda bukti kepemilikan trayek untuk angkutan umum/pariwisata.
5. Surat tera BMKG untuk mobil tangki.
6. Kendaraan dihadirkan untuk pemeriksaan fisik dan teknis.

3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Data Rekaman CCTV

6 Pengelola Pengaduan
  1. Pengadu/masyarakat melaporkan pengaduan melalui sarana pengaduan melalui:

a)  Telepon ke Nomor (0261) 201681

b)  Website : dishub.sumedangkab.go.id

c)  Email Pengaduan:

[email protected]

d)  Instagram 

e)  Facebook

f)  Kotak Pengaduan

g)  datang Langsung

  1. Petugas Pengaduan Melaporkan Pengaduan ke Kepala Dinas
7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Loket pelayanan.
2. Ruang tunggu.
3. Gedung pengujian kendaraan bermotor.
4. Peralatan uji mekanis kendaraan.
5. Komputer dan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor.
6. Area parkir kendaraan uji.

8 Kompetensi Pelaksana

1.    Kompetensi Pegawai:

a.    Mampu mengoperasikan Komputer dengan baik

b.    Paham Editing Video

c.    Memiliki kemampuan Analisa yang baik

d.    Memiliki sertifikat pelatihan Perhubungan

2.    Pendidikan:

Minimal Pendidikan SLTA Sederajat

9 Pengawasan Internal

1.    Monitoring dan Evaluasi dan atau pembuatan Laporan Akhir Tahun

2.    Pengawasan langsung oleh atasan  

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

1.     Kepastian waktu pelayanan

2.     Kepastian kualitas pelayanan

3.     Kepastian persamaan perlakukan pelayanan

4.     Kepastian transparansi pelayanan.

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Apart

2.    Tangga Darurat

3. Keamanan Data

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.    Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat per Triwulan

2.    Evaluasi langsung oleh pimpinan

3.    Audit oleh Inspektorat