Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1.    Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96);

2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomoe 23

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tatacara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

5.    Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Lingkungan Dinas Perhubungan;

6.    Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Kabupaten Sumedang;

8.    Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;

9.    Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rekayasa lalu Lintas Taman Kota;

10.    Peraturan Bupati Nomor 147 Tahun 2019 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas

 

2 Persyaratan

Surat Permohonan Pelayanan Pengamanan

3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Pengaman dan Pengaturan Lalu Lintas oleh Petugas

6 Pengelola Pengaduan
  1. Pengadu/masyarakat melaporkan pengaduan melalui sarana pengaduan melalui:
  2. a)  Telepon ke Nomor (0261) 201681

    b)  Website : dishub.sumedangkab.go.id

    c)  Email Pengaduan:

    [email protected]

    d)  Instagram 

    e)  Facebook

    f)  Kotak Pengaduan

    g)  datang Langsung

    1. Petugas Pengaduan Melaporkan Pengaduan ke Kepala Dinas
7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1.    Sarana Prasarana Lalu Lintas seperti Trafictcone, Water Barrier

2.    Kelengkapan Pakaian Lapangan

8 Kompetensi Pelaksana

1.    Kompetensi Pegawai:

a.    Memiliki kemampuan untuk pengamanan Lalu Lintas

b.    Memiliki sertifikat pelatihan Perhubungan

2.    Pendidikan:

a.    Minimal Pendidikan SLTA Sederajat

9 Pengawasan Internal

1.    Monitoring dan Evaluasi dan atau pembuatan Laporan Akhir Tahun

2.    Pengawasan langsung oleh atasan  

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

1.     Kepastian waktu pelayanan

2.     Kepastian kualitas pelayanan

3.     Kepastian persamaan perlakukan pelayanan

4.     Kepastian transparansi pelayanan.

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.     Rompi reflektif/scotlight

2.     Helm keselamatan

3.     Sepatu Safety

4.     Peluit pengatur lalu lintas

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.    Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat per Triwulan

2.    Evaluasi langsung oleh pimpinan

3.    Audit oleh Inspektorat